Senin, 15 September 2008

PEMERINTAH PROVINSI PAPUA MENAIKAN UMP: 13 PERSEN, UNTUK SIAPA?


BY. Pares L.Wenda
Dalam headline news Cepos tanggal, 12 Desember 2002 di tulis bahwa UMP (upah minimum regional Papua) naik 13 persen. Ump yang sebelumnya Rp. 530.000.00 menjadi Rp. 600.000.00,(Naik 13%) atau penambahan Rp. 70.000.00. Dikatakan bahwa Gubernur belum mensyahkan dan belum tanda-tangani dan belum ada respon balik dari pihak pengusaha di seluruh Papua.

Kenaikan itu merupakan keuntungan bagi karyawan/ti di seluruh perusahaan di tanah Papua.Namun ada beberapa pertanyaan substansial yang dapat diajukan di sini antara lain:

1. Dapatkah semua keryawan/ti dapat mengerti UMP tersbut?
2. Apakah UMP itu dikenakan kepada seluruh perusahaan besar saja? Ataukah juga dengan perusahaan menengah ke bawah?
3. Asumsi apa sajakah yang melandasi kenaikan UMP tersebut?

Dari ketiga pertanyaan di atas jika dapat di jalaskan satu persatu, maka saya dapat menyelaskan argumen saya dari pertanyaan pertama, yaitu: Mungkin saja karyawan/ti dari luar Papua dan secara khusus di masyarakat Papua yang
terpelajar yang bekerja dapat mengerti apa UMP itu dan mereka akan menuntut jika perusahaan tidak bayar sesuai dengan ketetapan tersebut. Tetapi menurut pendapat saya sebagian besar masyarakat di tanah Papua ini belum dapat mengerti apa itu UMP, karena itu sangat diharapkan sekali kepada Pemerintah, Perguruan tinggi yang ada di tanah Papua, dan masyarakat inteltual hendaknya dapat mensosialisasikan pengertian UMP tersebut kepada masyarakat luas sehingga mereka tidak dapat ditipuh oleh pengusaha yang nakal(dalam pengertian tidak mau membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

Pertanyaan kedua:
Menurut saya jika UMP di atas dikenakan kepada perusahan besar seperti PT. FreePort, Pabrik Kayu Lapis, Pabrik Kelapa Sawit, Perusahaan LNG yang akan dibuka tahun 2003 oleh Megawati Presiden RI yang rencana MoU ditandatangani di Biak, itu ada baiknya tetapi bagaimana dengan Pengusaha menengah ke bawah, mampukah mereka bayar karyawan/ti mereka? Jika karyawan/ti mereka jumlahnya lebih banyak, otomatis dengan UMP yang baru pengusaha tersebut akan mem PHK karyawannya, atau harus disesuaikan dengan kemampuan bayar perusahaan dengan kesepakatan pimpinan dengan karyawan/ti. Dan juga menurut pendapat saya bahwa hendaknya perusahaan-perusaah menengah kebawah yang dimiliki oleh perorangan dengan usaha sejenis hendaknya merger sehingga dapat meminimalisasi pengeloaan usaha dan meminimalisasi PHK yang kemungkinan bisa terjadi kaibat dampak dari kenaikan UMP tersebut.

Pertanyaan ketiga:
Asumsi yang dapat ditarik oleh pemerintah yang juga menjadi pengamatan saya, dimana saya melihat bahwa kebutuhan hidup sehari-hari di tanah Papua hari demi hari meningkat tajam terutama barang-barang industri maka UMP yang dinaikan itu menurut saya sangat kurang, apalagi di Jayapura uang Rp. 50.000.00 itu sudah tidak ada nilai dalam belanja keluarga untuk satu hari, dan juga di wamena peredaran uang di sana di atas Rp.500 dan jika kita makan di warung harga makanan di sana sangat mahal di atas 15.000.00, jadi sangat diharapkan sekali bahwa hendaknya setiap tahun harus ada kajian ulang terhadap kenaikan UMP.Jika kita lihat koran Cepos pada hari rabu halaman (14) Ekonomi dan Bisnis dikatakan bahwa inflasi dikota Jayapura secara keseluruhan turun 7 persen pada bulan November dari bulan sebelumnya dibanding dengan bulan oktober, walaupun beberapa sektor seperti transportasi dan perumahan mengalami kenaikan dan sementara kelompok makanan turun 0.64% dari bulan sebelumnya 1.22%. Sementara itu secara nasional inflasi mencapai 1.85%. Inflasi tersebut baru di kota Jayapura, mungkin saja secara makro untuk Papua barangkali lebih tinggikarena dibeberapa daerahbarang-barang yang diperdanggangkan di sana harganya melambung tinggi seperti di Kabuaten Puncak Jaya dan Kabupaten Jayawijaya. Oleh karena itu saya mengusulkan agar:

1. UMP ini harus mendapat tanggapan dari berbagai pihak terutama pelaku ekonomi di tanah Papua.
2. Masing-masing daerah di tanah Papua harus menetapkan UMD sesuai kebutuhan daerah tersebut dengan mengacu kepada UMP.
3. Harus ada sosialisasi pemahaman tentang UMP kepada masyarakat agar mereka tidak dipermainkan oleh pengusaha.

Penilis adalah: Tokoh Intelektual Jayawijaya
dikutip dari: West Papua News Online

Tidak ada komentar: